Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak bekerjasama dengan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Kota Pontianak serta didukung Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak dan MATAKIN Kalbar melangsungkan pencatatan perkawinan di Sekretariat MATAKIN Kalbar. Sebanyak 150 pasangan perkawinan yang belum tercatat oleh negara akan dicatatkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak secara bertahap.
Pencatatan tersebut dilakukan untuk tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi status hukum suami, istri dan anak, karena suatu perkawinan belum dapat diakui keabsahannya jika tidak dicatatkan. Pencatatan juga harus memenuhi syarat dan prosedur dalam UU Perkawinan.
Kadis Dukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, S.Sos,M.Si menyebut ada 370.720 pasangan yang belum memiliki Akta Perkawinan. Hal itu disampaikan saat membuka Acara Pencatatan Akta Perkawinan secara Kolektif bagi Umat Khonghucu di Kota Pontianak di Sekretariat MATAKIN Kalbar, Rabu (19/8).
"Data di Disdukcapil Kota Pontianak atau di Administrasi Kependudukan ada 370.720 pasangan yang belum miliki Akta Perkawinan, sementara pasangan Kawin Tercatat di Kota Pontianak yang memiliki Akta Kawin sebanyak 270.024 pasangan.” ucapnya
Pencatatan Akta Perkawinan secara Kolektif bagi Umat Khonghucu di Kota Pontianak dihadiri langsung oleh Kadis Dukcapil Kota Pontianak Erma Suryani, S.Sos, M.Si, Penyelenggara Agama Khonghucu Kemenag Kota Pontianak, Fakhmi Afero, SE, MM, Ketua MATAKIN Kalbar, Sutadi, SH, Tokoh Masyarakat Tionghoa Kalbar, Yo Nguan Cua, Ketua MAKIN Kota Pontianak, Tjhin Djie Sen, Ketua MAKIN Kubu Raya, Liau Lip Tie, Budayawan MABT Kalbar, Suryanto, B.Sc,SH.
Pencatatan Perkawinan secara massal/Kolektif ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga dari 150 pasangan yang terdaftar hanya 24 pasangan yang berhasil dicatatkan perkawinannnya pada rabu 19/8 dan sisanya akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.
Menurut Kadis Dukcapil Kota Pontianak, perkawinan yang dilaksanakan secara agama maupun adat, dan pasangan kawin belum melaporkan/mencatatkan perkawinannya di Disdukcapil Kota Pontianak ini disebabkan minimnya informasi atau sosialisasi yang kurang kepada masyarakat.
Ketua MAKIN Kota Pontianak, Tjhin Djie Sen menyebut menyambut baik Pencatatan Akta Perkawinan secara Kolektif bagi Umat Khonghucu di Kota Pontianak dan berharap Pencatatan ini dapat dilaksanakan kembali karena masih ada umat Khonghucu yang ingin mencatatkan pernikahannya.
Sementara Ketua Panitia Penyelenggara, Jap Adi Sucipto menyampikan kegiatan ini merupakan acara perdana dan pertama se-Indonesia di Kota Pontianak, Provinsi Kalbar.
"Ini catat kawin pertama se-Indonesia. Catat Akta Kawin langsung jadi," kata Jap Adi Sucipto.
Walaupun kuota penerimaan untuk pendaftaran sudah ditutup, namun panitia akan tetap menerima berkas umat Khonghucu untuk didaftarkan pada tahap selanjutnya.
"Kami harap, kerjasama dengan Disdukcapil ini akan terus berlanjut bukan hanya pada Akta Perkawinan tetapi juga Akta Lahir, Akta kematian, E-KTP, KK dan KIA," tutupnya
Kemudian dalam verifikasi berkas 150 pasangan yang didaftarkan untuk dicatatkan di Disdukcapil Kota Pontianak, terdapat 1 pasangan tertua berusia 73 tahun dan pasangan termuda usia 21 Tahun.