Dewan
Rohaniwan/Pengurus Pusat Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN)
tertanggal 26 Agustus 2021 mengeluarkan Keputusan dengan NOMOR : 01 TAHUN 2021 tentang Pendaftaran Liyuan
Pernikahan Berbasis Elektronik.
Dalam Keputusan Dewan Rohaniwan/Pengurus Pusat Majelis
Tinggi Agama Khonghucu Indonesia menunjuk Sekretaris Bidang Kerohanian sebagai
Kepala Bidang Koordinasi dan Pelaksanaan yang selanjutnya membuat rancangan
sosialisasi penyiapan persiapan perangkat pelaksanaan Liyuan Pernikahan Berbasis
Elektronik kepada pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal.
Keputusan Dewan Rohaniwan/Pengurus Pusat Majelis
Tinggi Agama Khonghucu Indonesia mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi
produk blangko, sertifikat tanda daftar Liyuan Pernikahan sejak dilaksanakannya
Keputusan ini selambat-lambat nya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
ditetapkan.
Ws. Urip Saputra sebagai Sekretaris Bidang Kerohanian yang akan bertanggungjawab mengakomodir pelaksanaan pendataan liyuan pernikahan berbasis elektronik. Keputusan Pendaftaran Liyuan Pernikahan Berbasis Elektronik ini telah disosialisasikan kepada Ketua-Ketua MAKIN melalui media zoom meeting pada waktu yang lalu, dimana tahap-tahap dan kelengkapan persyaratan pendaftaran dapat diunduh melalui website matakin.or.id lalu klik Sub PELAYANAN.
Beberapa MAKIN di Indonesia sudah mulai melakukan pendaftaran liyuan berbasis elektronik ini dimana diantaranya telah dilaksanakan di MAKIN Kp. Tegal, MAKIN Pondok Cabe, MAKIN Ciamis, MAKIN Curug Gunungsindur, MAKIN Tonjong, MAKIN Kemang, MAKIN Purwokerto, dan masih banyak lagi yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Liyuan
Pernikahan Daoqin Abut & Daoqin Tasya
di MAKIN Kp. Tegal pada tanggal 15 September 2021
Liyuan
Pernikahan Daoqin Juannes & Daoqin Seftia di MAKIN Ciamis pada tanggal 19
September 2021
Di Dalam Kitab Shi Jing tertulis: “Keselarasan hidup bersama anak istri itu laksana alat musik yang ditabuh harmonis. Kerukunan diantara kakak dan adik itu membangun damai dan bahagia. Maka demikianlah hendaknya engkau berbuat di dalam rumah tanggamu, bahagiakanlah istri dan anak-anakmu.”
Liyuan
Pernikahan Daoqin Themy & Daoqin Elin
di MAKIN Pondok Cabe pada tanggal 26 September 2021
Liyuan
Pernikahan Daoqin Willy & Daoqin Hastin di MAKIN Kemang pada tanggal 10
Oktober 2021
Ws. Urip Saputra menuturkan, “sebagai umat Khonghucu kita wajib berpegang teguh pada tuntunan agama, bahwa pernikahan adalah bagian penting kehidupan segenap umat untuk bisa berperan dalam mengisi dan mengembangkan peradaban, menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga dengan berprilaku saling pengertian dan saling menyayangi, menjalankan kewajiban sesuai dengan perannya masing-masing adalah tuntunan suci agama yang wajib dijalankan dengan kesungguhan hati.” Pernikahan adalah merupakan tugas suci manusia yang bermaksud untuk menyatu-padukan kebaikan/kasih antara dua keluarga yang berlainan marga; ke atas mewujudkan pengabdian kepada Tian Yang Maha Esa dan ke bawah meneruskan keturunan. Maka seorang Susilawan (Junzi) sangat menaruh perhatian.
Liyuan Pernikahan Daoqin Benny & Daoqin Indri di MAKIN Tonjong pada tanggal 26 September 2021
Beliau mengajak seluruh Dewan Pengurus MAKIN, SAKIN, KAKIN dan WuK untuk melakukan pencatatan pernikahan berbasis elektronik ini sebagai salah satu ketentuan pencatatan perkawinan yang diatur dalam Pasal 2 UU 1/1974 yang menyatakan: (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dari ketentuan Pasal 2 UU 1/1974 jelas, bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Liyuan Pernikahan Daoqin Anto & Daoqin Famella di
Kelenteng Hok Tek Bio Purwokerto pada tanggal 24 Oktober 2021