Dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian corona virus Desease 2019 (covid-19) pada Kementerian Agama dan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Desease 2019, dengan ini menginstruksikan:
Selengkapnya :