INSTRUKSI MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO. 1 TAHUN 2021 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 PADA KEMENTERIAN AGAMA

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian corona virus Desease 2019 (covid-19) pada Kementerian Agama dan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Desease 2019, dengan ini menginstruksikan:

Selengkapnya : 

http://itjen.kemenag.go.id/sirandang/peraturan/6267-1-instruksi-menteri-agama-nomor-1-tahun-2021-tentang-peningkatan-disiplin-penerapan-protokol-ke






BAGIKAN

Whatsapp Facebook Twitter