Jakarta (Kemenag) --- Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Keputusan ini didukung oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).
"Mari kita dukung dan doakan agar Keputusan tersebut bisa terlaksana dengan baik, efektif dan berhasil meredam penyebaran dan perluasan Virus Covid-19," terang Ketua Umum Dewan Rohaniwan/Pengurus Pusat Matakin Xs. Budi S. Tanuwibowo, di Jakarta, Rabu (21/7/2021)
Dukungan yang sama disampaikan Ketua Harian Pengurus Pusat Matakin, Ws. Budi Suniarto. Menurutnya, PPKM Darurat adalah upaya Pemerintah yang ingin secara optimal menghentikan penyebaran dan penularan Covid 19.
"Ini bagian upaya pemerintah. Maka dengan berpedoman pada Jalan Tengah Harmonis (Zhong He), akan mendapat dukungan dari masyarakat luas dan secara bersama sama, bersatu padu, saling bahu membahu kita pasti bisa mengenyahkan pandemi ini dari kehidupan kita,” ujar Ws. Budi Suniarto.
Ketua Umum Generasi Muda Khonghucu Indonesia Js. Kristan menilai Pemerintah harus didukung dalam mengatasi Covid. Sebab, pemerintah tentu tidak dapat berjalan sendiri.
"Saya mengimbau Keluarga Besar Generasi Muda Khonghucu Indonesia untuk turut serta ambil bagian membantu secara nyata Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini," jelasnya.
"Tetap melakukan prokes ketat. Jangan lupa untuk tetap memupuk kebajikan, mempedulikan saudara-saudara kita sesama manusia di sekitar yang sedang berjuang melawan Covid-19 maupun membantu meringankan kondisi ekonomi yang sedang terguncang,” sambungnya.
Ditambahkan Js Kristan, dukungan yang sama juga disampaikan setidaknya ada 13 perwakilan tokoh agama, rohaniwan, tokoh perempuan dan tokoh pemuda agama Khonghucu. Mereka sepakat dengan kebijakan ini, dan mengimbau masyarakat, khususnya Umat Khonghucu, untuk mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebab, hal ini merupakan bentuk ikhtiar untuk melindungi keselamatan dan kebaikan seluruh umat.